WACANA HARI BURUH DI MASA CORONA
Istilah buruh sederhananya tidak terlepas dari seseorang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Hari ini, tepat pada tanggal 1 Mei biasanya selalu diperingati sebagai hari buruh dengan melakukan demo atau pawai berkeliling dan berkumpul di titik keramaian kota.
Secara historis, hari buruh berawal pada tahun 1918 di era kolonial di mana anggota parlemen Belanda memiliki kepentingan atas pabrik gula atau secara sederhana dimiliki oleh kaum kapitalis yang mana mereka menyewa tanah buruh dengan harga murah untuk dijadikan perkebunan sedangkan kaum buruh yang sudah bekerja keras hanya diberikan upah yang rendah.
Pada tahun 2019, negara ini tentunya menghadapi beberapa tantangan di sektor pembangunan. Salah satunya yaitu persoalan ketenagakerjaan dalam hal ini memberikan perlindungan buruh migran sebagai devisa negara. Namun mayoritas dari kita beranggapan bahwa menjadi buruh migran rata-rata dikarenakan desakan ekonomi sehingga mereka memutuskan untuk pergi mencari penghidupan yang lebih baik. Sayangnya, tidak semua buruh dibekali dengan pendidikan yang memadai. Alhasil, banyak kasus kekerasan yang terjadi pada buruh migran dan bagaimana negara mengupayakan perlindungan pada mereka yang terdampak.
"Setiap tahunnya, hari buruh selalu diisi dengan demo atau aksi mogok kerja. Lagi-lagi tuntutannya berfokus pada perbaikan kesejahteraan hidup dilihat dari segi upah dan jaminan sosial serta kesehatan".
Beralih pada era 4.0 yang mana kini sektor pekerjaan semakin modern dengan menggunakan teknologi sebagai peningkatan produktifitas dan menjadikan pekerja berdaya saing tentu tidaklah mudah bagi beberapa pekerja/buruh dengan latar belakang yang beragam. Sebelum teknologi secanggih masa kini, permasalahan buruh tetaplah sama dari tahun ke tahunnya. Apalagi dengan penerapan teknologi. Di sisi lain juga mereka tetap mendapat ketidakadilan ketika tiba-tiba harus menghadapi kondisi pemutusan hubungan kerja atau terpaksa dirumahkan.
Bicara dirumahkan, beberapa waktu lalu sempat membahas mengenai nasib pekerja yang pada akhirnya #dirumah(kan)aja karena terdampak pada covid-19. Konsekuensi dari wabah ini memang mengubah tatanan pembangunan negara yang selanjutnya berakibat pada kondisi sosial ekonomi masyarakat. Di antaranya yang rentan adalah golongan wirausaha, sales, marketing dan juga pegawai kontrak. Ada yang pada akhirnya beralih profesi dan ada juga yang masih bekerja di tengah pandemi baik di rumah maupun di kantor.
Bagi yang masih bekerja di area perkantoran, setidaknya pemberi kerja juga memperhatikan untuk memberikan langkah-langkah antisipatif dalam pengaturan kerja dengan dasar pertimbangan yang terstruktur dan baik di masa-masa pandemi. Para pemberi kerja mungkin dapat menerpakan langkah-langkah antisipatif sebagai berikut :
- Terapkan pengaturan kerja yang fleksibel
- Dukung orang tua yang bekerja dengan memberikan opsi penitipan anak yang aman sesuai dengan konteks covid-19
- Cegah dan atasi resiko di tempat kerja dengan memperkuat kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja.
- Sediakan panduan dan pelatihan tentang kesehatan dan keselamatan kerja serta praktik kebersihan
- Dukung pekerja untuk mencari perawatan medis yang sesuai ketika mengalami gejala demam, batuk dan flu
- Bantu pekerja untuk mrnghadapi stress dan keselamatan pribadi selama covid-19
- Dukung kebijakan perlindungan sosial pemerintah
Dengan memperhatikan dan menerapkan langkah tersebut setidaknya keamanan, keselamatan dan hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara perlahan khususnya di tengah pandemi.
SELAMAT HARI BURUH 2020
untuk jiwa-jiwa yang tertatih di tanggal tua
untuk jiwa-jiwa yang lupa apa itu tanggal merah
untuk jiwa-jiwa yang lelah menghabiskan waktu kerjanya demi orang tercinta
dan
untuk jiwa-jiwa yang berjuang memberantas dan menghadapi corona
Sumber :
- Sejarah Hari Buruh di Zaman Kolonial
(dapat diakses di sini)
- Anto Kustanto. 2019. Buruh : dalam perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran di Indonesia . Artikel Publikasi Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim)
- Kebijakan Ramah Keluarga dan Praktik Baik di Tempat Kerja Lainnya dalam Konteks Covid-19
(dapat diakses di sini)
Comments
Post a Comment